Kamis, 15 November 2018

Pengacara,Assegaf : Vonis Atas Misbakhun Jangan Dipolitisi

sumber : Google

Pada perihal ksus yang prnah di jalani Mukhamad misbakhun, kuasa hukum  dari misbakhun  pernah meminta kepada presiden SBY  yang lalu itu masih menjabat  di tahun 2010 dan untuk orang –orang yang di sekitarnya untuk tidak mempolitisikan vonis PN Jakarta Pusat terhadap kliennya.

“ Jangan sampai vonis ataupun puusan atas Misbakhun digunakan oleh orang- orang di seputar RI- untuk tujuan jangka pendek yang tidak perlu,apa lagi cari muka untuk sekeedar jadi Jaksa  Agung,” sautnya.

Assegaf menilai kasus Misbakhun ini telah dimanfaatkan oleh “oknum” di seputar keperesidenan SBY untuk tujuan jangka pendek.

 Kasus yang hanya hitungan beberapa waktu  dan langsung di adili pada saat pelaporan atas kasus misbakhun ini, membuat presiden ikut berkomentar dan memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat.

SBY juga megutarakan bahwa vonis yang di berikan kepada misbakhun  yang harus di jalani selama 1 tahun di nilai tidak adil oleh kejaksaan yang menuntut delapan tahun masa tahanan.
Pada pidato pengantar sebelum rapat cabinet terbatas di mulai padasaat itu, SBY menyatakan keperihatinnanya terkadap dua kasus hukum yang menyita perhatian publik, yaitu ksus keluarnya gayus dan ksus misbakhun.

“ Bapak SBY dan masyarakat Indonesia harus mendapatkan informasi yang lengkap terkait duduk perkara yang sebnarnya terhadap vonis misbakhun , bukan hanya mendengarkan septong- sepotong ” ujar assegaf.

Kasus misbakhun  yang begitu menyedot perhatian masyarakat sedangkan kejadian yang sebenarnya kabar kasus misbakhun korupsi ini hanyalah murni ikatan perdata kemudian di pidanakan, sangat bekaitan erat dengan situasi politik yang memanas di awal 2010 lau.

Menurut assegaf Dalam status sebagai tersangka tudingan  atas kasus Misbakhun korupsi pada 26 april 2010 dan langsung di tahan dengan tuduhan L/C fiktif yang kemdian di ralat lagi oleh Mabes Polri dengan delik pemalsuan dokumen.

Majelis berpendapat bahwa tuntutan yag menyatakan bahwa kasus Misbakhun korupsi ini dinyatakan  tidak bersalah dan di sinilah MA memutuskan dan mencabut tahanan atas misbakhun, setelah kejadian ini nama misbakhun kembali bersih dan memang tidak ada sangkut paut nya dengan bank century.